Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH
Senin, 06 Juli 2020 - 22:57 WIB
Hakim Basari Budhi Pardiyanto menanyakan soal kasus bansos kepada Havid dan kewajiban mengganti kerugian negara. Ganti rugi atas kerugian negara Rp9,4 miliar akibat korupsi bansos itu harus ditanggung oleh tujuh terdakwa.
Saksi Havid, mantan Kabid Anggaran DPKAD Kota Bandung, dalam kasus bansos harus membayar Rp300 juta. "Yang membayar pemerintah, instansi tempat saudara bekerja. Tapi kok anda tidak tahu siapa yang membayar, sumbernya dari mana," kata Basari.
Havid menjawab, "Saya harus membayar kerugian negara Rp300 juta. Tapi saya tidak pernah merasa membayar uang itu. Saya juga kaget tiba-tiba saya sudah membayar Rp300 juta (kerugian negara)," kata Havid.
"Saya gaji cuma seberapa. Masa harus bayar Rp300 juta. Sekarang saya sudah dipecat dari PNS (pegawai negeri sipil). Enggak ada penghasilan," ujar Havid pelan.
Selain Havid, tim JPU KPK juga menghadirkan Didi Rismunad, terpidana korupsi pengadaan lahan SMA Negeri 22 Kota Bandung, sebagai saksi. Dalam kasus RTH, Didi menjabat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan lahan RTH.
Dalam kesaksiannya, Didi mengatakan, sebagai PPTK pengadaan RTH, dia tidak memeriksa berkas dokumen pencairan anggaran yang disodorkan staf, Wagyo.
Wagyo menyerahkan berkas-berkas untuk pencairan 19 bidang tanah di dua kelurahan di Kecamatan Mandalajati. Menurut jaksa KPK, Budi Nugraha dan Chaerudin, berkas-berkas itu tidak dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti warkah kepemilikan lahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayar. Bahkan Didi tidak melakukan survei ke lokasi lahan yang akan dibeli oleh Pemkot Bandung.
Didi juga tidak membentuk panitia pengadaan tanah dan tidak membuat musyawarah soal pengadaan lahan. Padahal, itu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Saksi Havid, mantan Kabid Anggaran DPKAD Kota Bandung, dalam kasus bansos harus membayar Rp300 juta. "Yang membayar pemerintah, instansi tempat saudara bekerja. Tapi kok anda tidak tahu siapa yang membayar, sumbernya dari mana," kata Basari.
Havid menjawab, "Saya harus membayar kerugian negara Rp300 juta. Tapi saya tidak pernah merasa membayar uang itu. Saya juga kaget tiba-tiba saya sudah membayar Rp300 juta (kerugian negara)," kata Havid.
"Saya gaji cuma seberapa. Masa harus bayar Rp300 juta. Sekarang saya sudah dipecat dari PNS (pegawai negeri sipil). Enggak ada penghasilan," ujar Havid pelan.
Selain Havid, tim JPU KPK juga menghadirkan Didi Rismunad, terpidana korupsi pengadaan lahan SMA Negeri 22 Kota Bandung, sebagai saksi. Dalam kasus RTH, Didi menjabat pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan lahan RTH.
Dalam kesaksiannya, Didi mengatakan, sebagai PPTK pengadaan RTH, dia tidak memeriksa berkas dokumen pencairan anggaran yang disodorkan staf, Wagyo.
Wagyo menyerahkan berkas-berkas untuk pencairan 19 bidang tanah di dua kelurahan di Kecamatan Mandalajati. Menurut jaksa KPK, Budi Nugraha dan Chaerudin, berkas-berkas itu tidak dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti warkah kepemilikan lahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayar. Bahkan Didi tidak melakukan survei ke lokasi lahan yang akan dibeli oleh Pemkot Bandung.
Didi juga tidak membentuk panitia pengadaan tanah dan tidak membuat musyawarah soal pengadaan lahan. Padahal, itu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :