Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 4 Pelaku Ditangkap

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:58 WIB
Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri menjelaskan penggerebekan tambang emas ilegal di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan, Sangir Batang Hari. Foto/MPI/Jefli Oktari
SOLOK SELATAN - Empat penambang emas ilegal digerebek oleh Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat dalam penggerebekan di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Polisi harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi tambang emas ilegal di Sangir Batanghari.





"Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Wakapolres.

Keempat pelaku hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content