Buron 3 Bulan, Bandar Sabu di Empat Lawang Diringkus Polisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:41 WIB
"Pelaku masuk DPO dengan laporan polisi nomor LP/A-69/VII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, per tanggal 30 Juli 2022 terkait penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kata AKP Rudin, saat ini tersangka masih diperiksa intensif, termasuk sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu disita. Baca juga: Polres Jakarta Barat Musnahkan 60 kg Sabu dan 101.000 Pil Ekstasi

"Masih kita periksa untuk mengetahui sejauh mana peran tersangka menjadi bandar, termasuk asal usul barang bukti narkotika miliknya," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!