Tega Merantai Leher dan Kaki Kedua Anaknya, Ibu dan Pacar Ditahan di Polres Tabanan Bali

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:24 WIB
Polisi menetapkan UWD (40), ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya. Pelaku dan pacarnya, Made S dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabanan, Bali. Foto/Ist
TABANAN - Polisi menetapkan UWD (40), ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya. Dia dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabanan, Bali.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).





UWD ditahan tidak sendirian. Perempuan berstatus janda ini ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).

Oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, rumah yang ditempati UWD adalah milik Made S. Keduanya saling kenal setelah UWD kerap menjadi langganan Made S sebagai ojek online.

Kepada penyidik, UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3). Alasannya kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja.



Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka. "Kita masih tunggu hasil visum," ujar Candra.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content