Edarkan Sabu, Sopir di Surabaya Diringkus Polisi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:16 WIB
Pria asal asal Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya berinisial MI (32) ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA - Pria asal asal Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya berinisial MI (32) ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya . Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,56 gram di daerah Krembangan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu ditangkap pada tanggal 21 September 2022 yang lalu di daerah Kerembangan.



"Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba disekitar Krembangan," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Penampakan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Oranye Digiring ke Mobil Tahanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!