Selvi Pelaku Penipuan Travel yang Sempat Viral Kini Ditahan Polisi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 00:12 WIB
MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap Selvi Ahmad Firdaus (31) pelaku penipuan travel yang sempat viral karena fotonya terpampang di billboard Makassar beberapa waktu lalu.
Selvi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Dia terbukti melakukan perbuatan bohong sehingga menyebabkan kerugian kepada pelanggan travelnya.
Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp 300 juta.
Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.
"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).
Dalam kasus ini, Selvi berhasil menipu 24 orang pelanggannya. Dari 24 korban tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Terlihat tersangka dihadirkan dengan pengawalan dua polisi wanita (polwan). Selvi dihadirkan dengan menggunakan kerudung berwarna ungu muda. Selvi juga mengenakan masker biru. Saat dibawa petugas, tersangka tak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk.
"Untuk saat ini kita amankan dulu. Di sel supaya gampang ditindak dan sebagainya . Tapi kalau hal hal yang mungkin ada hak orang lain di dalamnya itu kita akan tindaki. Tujuan kami suapaya saudari menaati aturan yang berlaku antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," sambungnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandas Gany Alamsyam.
Selvi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Dia terbukti melakukan perbuatan bohong sehingga menyebabkan kerugian kepada pelanggan travelnya.
Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp 300 juta.
Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.
"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).
Dalam kasus ini, Selvi berhasil menipu 24 orang pelanggannya. Dari 24 korban tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Terlihat tersangka dihadirkan dengan pengawalan dua polisi wanita (polwan). Selvi dihadirkan dengan menggunakan kerudung berwarna ungu muda. Selvi juga mengenakan masker biru. Saat dibawa petugas, tersangka tak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk.
"Untuk saat ini kita amankan dulu. Di sel supaya gampang ditindak dan sebagainya . Tapi kalau hal hal yang mungkin ada hak orang lain di dalamnya itu kita akan tindaki. Tujuan kami suapaya saudari menaati aturan yang berlaku antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," sambungnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandas Gany Alamsyam.
(nic)
tulis komentar anda