Sebelum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa 10 Jam di Mapolda Jatim

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:25 WIB
Ke enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang langsung mengenakan baju orange digiring ke mobil tahanan usai diperiksa 10 jam di Mapolda Jatim, Senin malam (24/10/2022). Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
SURABAYA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditahan Mapolda Jatim, Senin malam (24/10/2022).

Ke enam tersangka tersebut adalah, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Akhmad Hadian Lukita Direktur PT LIB, Suko Sutrisno security officer serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, selanjutnya Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.



Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ke dua, Senin (24/10/2022). Keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!