Sebelum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa 10 Jam di Mapolda Jatim
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:25 WIB
SURABAYA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditahan Mapolda Jatim, Senin malam (24/10/2022).
Ke enam tersangka tersebut adalah, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Akhmad Hadian Lukita Direktur PT LIB, Suko Sutrisno security officer serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, selanjutnya Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ke dua, Senin (24/10/2022). Keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.
Penyidik Polda Jatim resmi menahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali di ruang Reskrimum Polda Jatim. “Mereka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Dari pantauan, para tersangka keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan ketat polisi.
Sementara, kuasa hukum salah satu tersangka Direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik polda jatim dan ini adalah bagian dari proses hukum.
“Kami meyakini jika kejadian ini adalah bentuk empati, surat penangguhan penahanan sudah diajukan namun belum ada perhatian dari pihak polda jatim,” kata Amir Burhanudin.
Seperti diketahui keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan olah TKP di lapangan atas kejadian kerusuhan di lapangan kanjuruhan / hingga menewaskan 135 suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.
Diketahui, kejadian kerusuhan dan menimbulkan banyak korban setelah petugas menembakkan gas air mata di bangku tribun penonton.
Ke enam tersangka tersebut adalah, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Akhmad Hadian Lukita Direktur PT LIB, Suko Sutrisno security officer serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, selanjutnya Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ke dua, Senin (24/10/2022). Keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.
Penyidik Polda Jatim resmi menahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali di ruang Reskrimum Polda Jatim. “Mereka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Dari pantauan, para tersangka keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan ketat polisi.
Sementara, kuasa hukum salah satu tersangka Direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik polda jatim dan ini adalah bagian dari proses hukum.
“Kami meyakini jika kejadian ini adalah bentuk empati, surat penangguhan penahanan sudah diajukan namun belum ada perhatian dari pihak polda jatim,” kata Amir Burhanudin.
Seperti diketahui keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan olah TKP di lapangan atas kejadian kerusuhan di lapangan kanjuruhan / hingga menewaskan 135 suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.
Diketahui, kejadian kerusuhan dan menimbulkan banyak korban setelah petugas menembakkan gas air mata di bangku tribun penonton.
(nic)
tulis komentar anda