Ikuti Arahan Kapolri, Polda Metro Jaya Tak Akan Laksanakan Tilang Manual
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:36 WIB
"Adanya ETLE mobile di seluruh ruas jalan Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
(jon)
Lihat Juga :