Pemprov Jatim Borong 2 Penghargaan Terbaik Anugerah Dewan Energi Nasional 2022

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:27 WIB
Upaya transisi energi yang telah dilakukan Pemprov Jatim salah satunya mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik.

Tahun ini, pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai (KBLBB) di Jatim telah mencapai 1.877 unit. Jumlah ini meningkat dari tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1.690 unit dan tahun 2020 sebanyak 903 unit.

“Pertumbuhan jumlah KBLBB ini didorong atas berbagai intervensi pemerintah. Antara lain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen. Selain itu, di Jawa Timur juga telah tersedia fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 19 titik lokasi di Jatim,” tutur Khofifah.

Transisi energi juga diwujudkan salam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur hingga. Tercatat sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung di Jatim dan menjadi terbanyak di Indonesia.

“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberala kali turun mengampanyekan motor listrik," kata mantan menteri sosial ini.

Menurutnya, Pemprov Jatim sendiri terus berkomitmen menindaklanjuti Perda RUED melalui berbagai Kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya. Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.

Kemudian Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.

Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/ 3241 /124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran. Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT (PLTS SHS, PLTS Rooftop, PLTA/ PLTMH, Biogas, Biomassa, Gas Rawa, Cofiring Biomassa, PLT Biomassa),” kata Khofifah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content