8 Pelaku Pengeroyokan dan Begal Pengemudi Taksi Online di Makassar Diringkus

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:14 WIB
“Karena tidak terima, para pelaku lalu mengejar dan menghadang mobil serta melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh korban,” kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Alimuddin.

Baca juga: Pamer Alat Kelamin ke Pramugari, Penumpang Wings Air Ditangkap

Dia menuturkan, korban yang panik kemudian turun dari mobilnya hingga para pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan pembegalan HP. “Setelah menangkap para pelaku, polisi juga kini telah menyita barang bukti HP milik korban yang dibegal,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni 365 terkait pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!