Serang Pengunjung Tempat Hiburan Malam Pakai Sajam, Pria Manado Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 20:58 WIB
Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Teriakan Minta Tolong Lalu Temukan Bocah Perempuan Bersimbah Darah Ditikam OTK

Pelaku ditangkap di Jalan Suprapto Kota Manado, saat mengendarai sepeda motor. Pelaku penyerangan yang merupakan warga Singkil, Kota Manado tersebut, tidak melawan saat ditangkap.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Pikap Akibatkan 2 Orang Tewas di Jalur Blitar-Malang

RP langsung digiring petugas ke Polresta Manado, untuk menjalani pemeriksaan. Akibat ulahnya melakukan penyerangan secara brutal, RP dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!