Darah Tinggi Kambuh, Mantan Ketua KIP di Aceh Selamat dari Hukuman Cambuk
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 01:07 WIB
“Terhadap terpidana yang gagal menerima hukuman akan menjalani hukuman pada eksekusi selanjutnya. Sementara terpidana yang tidak hadir akan dijemput paksa oleh eksekutor,” kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iqbal.
Untuk pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya akan dipanggil kembali karena pada pelaksanaanya kali ini sudah dipanggil namun tidak datang, “Tentu perlakuannya mungkin ada perlakuan khususlah, kita akan jemput,” ujarnya.
Dari pantauan, puluhan personel yang terdiri dari Polri, satpol pp dan tim medis ikut disiagakan di lokasi eksekusi cambuk guna keadaan tetap kondusif.
(nic)
tulis komentar anda