Darah Tinggi Kambuh, Mantan Ketua KIP di Aceh Selamat dari Hukuman Cambuk
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 01:07 WIB
ACEH BARAT DAYA - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya , Aceh, sejatinya akan dihukum cambuk sebanyak 23 kali.
Namun terpidana gagal menerima hukuman cambuk lantaran mengalami tekanan darah tinggi, sehingga tim medis meminta agar hukuman cambuk ditunda.
“Kami meminta eksekutor untuk menunda hukuman cambuk terhadap Sanusi ,” kata Tim medis, dr. Hermalina di lokasi pemberian hukuman cambuk halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis pagi (20/10/2022).
Sanusi dinyatakan terbukti melakukan jarimah maisir atau judi pada juni 2022 lalu di kebun sawit warga di kawasan Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
“Keadaan umumnya memang kalau kesimpulan kami tidak bisa lakukan sekarang. Bisa jadi (cemas), karena pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya, mungkin karena cemas berlebihan, bisa jadi. keluhannya masih pusing, lemas kemudian ekstremitasnya dingin,” bebernya.
Eksekusi cambuk dilaksanakan setelah putusan hakim yang menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 19 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Mereka kedapatan melakukan jarimah maisir atau judi poker dan judi online,” ujar dia.
Selain Sanusi, tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.
Namun terpidana gagal menerima hukuman cambuk lantaran mengalami tekanan darah tinggi, sehingga tim medis meminta agar hukuman cambuk ditunda.
“Kami meminta eksekutor untuk menunda hukuman cambuk terhadap Sanusi ,” kata Tim medis, dr. Hermalina di lokasi pemberian hukuman cambuk halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis pagi (20/10/2022).
Baca Juga
Sanusi dinyatakan terbukti melakukan jarimah maisir atau judi pada juni 2022 lalu di kebun sawit warga di kawasan Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
“Keadaan umumnya memang kalau kesimpulan kami tidak bisa lakukan sekarang. Bisa jadi (cemas), karena pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya, mungkin karena cemas berlebihan, bisa jadi. keluhannya masih pusing, lemas kemudian ekstremitasnya dingin,” bebernya.
Eksekusi cambuk dilaksanakan setelah putusan hakim yang menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 19 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Mereka kedapatan melakukan jarimah maisir atau judi poker dan judi online,” ujar dia.
Selain Sanusi, tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.
tulis komentar anda