Darah Tinggi Kambuh, Mantan Ketua KIP di Aceh Selamat dari Hukuman Cambuk
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 01:07 WIB
Mantan Ketua KIP di Aceh, Sanusi saat diperiksa tim medis, dia pun selamat dari hukuman cambuk untuk beberapa hari ke dapan. Foto: iNewsTV/Erdawati
ACEH BARAT DAYA - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya , Aceh, sejatinya akan dihukum cambuk sebanyak 23 kali.
Namun terpidana gagal menerima hukuman cambuk lantaran mengalami tekanan darah tinggi, sehingga tim medis meminta agar hukuman cambuk ditunda.
“Kami meminta eksekutor untuk menunda hukuman cambuk terhadap Sanusi ,” kata Tim medis, dr. Hermalina di lokasi pemberian hukuman cambuk halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis pagi (20/10/2022).
Namun terpidana gagal menerima hukuman cambuk lantaran mengalami tekanan darah tinggi, sehingga tim medis meminta agar hukuman cambuk ditunda.
“Kami meminta eksekutor untuk menunda hukuman cambuk terhadap Sanusi ,” kata Tim medis, dr. Hermalina di lokasi pemberian hukuman cambuk halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis pagi (20/10/2022).
Lihat Juga :