Terbongkar! Pabrik Oli Palsu Berbahan Parafin Beroperasi 2 Tahun, Raup Untung Rp23 Miliar
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:27 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal 2miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
Lihat Juga: Menunjang Operasional SIG, Pertamina Patra Niaga Sediakan BBM dan Pelumas Berkualitas Tinggi
Lihat Juga: Menunjang Operasional SIG, Pertamina Patra Niaga Sediakan BBM dan Pelumas Berkualitas Tinggi
(shf)
tulis komentar anda