Terbongkar! Pabrik Oli Palsu Berbahan Parafin Beroperasi 2 Tahun, Raup Untung Rp23 Miliar
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:27 WIB
SEMARANG - Pabrik pembuatan oli sepeda motor palsu yang sudah beroperasi selama dua tahun di Kota Semarang berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Pabrik ini sehari mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu yang diedarkan ke seluruh Indonesia, terutama Jateng dan Pulau Kalimantan.
“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat akan susah membedakan oli ini palsu atau asli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di TKP pengungkapan daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Lokasi gudang penyimpanan yang sekaligus digunakan untuk produksi itu ada tiga lokasi. Masing-masing di Jalan Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; Jalan Kayumanis Timur nomor 10; dan Jalan Kayumanis Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya.
“Tersangka AM ini menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lokasi.
Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika.
Pabrik ini sehari mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu yang diedarkan ke seluruh Indonesia, terutama Jateng dan Pulau Kalimantan.
“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat akan susah membedakan oli ini palsu atau asli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di TKP pengungkapan daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Lokasi gudang penyimpanan yang sekaligus digunakan untuk produksi itu ada tiga lokasi. Masing-masing di Jalan Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; Jalan Kayumanis Timur nomor 10; dan Jalan Kayumanis Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya.
“Tersangka AM ini menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lokasi.
Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika.
tulis komentar anda