Kejati DKI Jebloskan Makelar Mafia Tanah di Cipayung ke Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:33 WIB
tersangka J, LD, MTT, dan HH sehingga lahan dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Baca: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung



Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!