Kejati DKI Jebloskan Makelar Mafia Tanah di Cipayung ke Penjara
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:33 WIB
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp17.770.209.683," ujarnya.
Pembayaran uang tersebut dilakukan pada Agustus 2018, di mana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82/2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembayaran uang tersebut dilakukan pada Agustus 2018, di mana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82/2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :