Polisi Tangkap Pemerkosa Bocah di Kompleks Kejaksaan Ciputat

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:52 WIB
S (45) pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel.Foto/MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Seorang pria paruh baya berinisial S (45) pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel, ditangkap. S ditangkap karena memerkosa bocah perempuan berinisial MIH (9).

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim lantas meluncur ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku di Setu Pengasinan.

Sarly membeberkan kronologis peristiwa itu, pelaku memerkosa MIH pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.

Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik. Pelaku berpura-pura meminta tolong korban agar memetikkan salah satu daun pohon. Baca: Diiming-imingi Dapat Rezeki, Sejumlah Pria Paruh Baya di Bekasi Dicabuli Dukun

Saat korban mendekat itulah, pelaku menyeret korban ke sisi jalan yang sepi lalu memerkosa bocah malang tersebut. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!