Polisi Amankan Puluhan Ponsel Ilegal Beserta Penjual
Senin, 06 Juli 2020 - 12:03 WIB
Tersangka RS melakukan pembelian ponsel merek iphone dengan cara sistem online secara terpisah antara ponsel kotak dan stiker imei.
Pelaku sudah melakukan penjualan ponsel ilegal ini selama enam bulan. "Korban sudah banyak, dan satu korban telah melapor untuk selanjutnya kami tindak lanjuti," terangnya.
Sementara itu tersangka RS saat di konfirmasi sejumlah wartawan enggan untuk memberikan komentar. Tersangka RS akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku sudah melakukan penjualan ponsel ilegal ini selama enam bulan. "Korban sudah banyak, dan satu korban telah melapor untuk selanjutnya kami tindak lanjuti," terangnya.
Sementara itu tersangka RS saat di konfirmasi sejumlah wartawan enggan untuk memberikan komentar. Tersangka RS akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :