Terlilit Utang, Motif 3 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Jakut

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:23 WIB
Sedangkan, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.

Baca juga: Ditelanjangi dan Dirampok, Sopir Taksi Online Sekarat

"Selanjutnya pelaku AW mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur (KBT) lalu membuangnya," katanya.

Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Tiiga pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!