Terlilit Utang, Motif 3 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Jakut

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:23 WIB
loading...
Terlilit Utang, Motif...
Tiga pelaku nekat membunuh sopir taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena terlilit utang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku nekat membunuh sopir taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena terlilit utang. Mereka melakukan pembegalan demi mendapatkan mobil korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, mobil hasil pencurian disertai kekerasan tersebut hendak dijual agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang.
Baca juga: Bunuh Driver Taksi Online, 3 Begal Ditangkap di Marunda

"Motifnya karena tersangka AW ada beban utang. Lalu dia melihat salah satu aplikasi online yang bisa menjual kendaraan yang hanya ada STNK-nya saja," ujar Panjiyoga, Senin (17/10/2022).

Kepada penyidik, tersangka AW mengiming-imingi pelaku ME da MF dengan sejumlah uang sisa pembayaran utang jika membantunya melakukan pembegalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan berawal ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda, 4 Oktober 2022 malam.

Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung untuk memesan taksi online.

"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk dipesankan taksi online dengan alasan ponselnya ngedrop atau habis baterai," ujar Zulpan.

Setelah korban datang, tiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda. Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.

Sedangkan, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Baca juga: Ditelanjangi dan Dirampok, Sopir Taksi Online Sekarat

"Selanjutnya pelaku AW mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur (KBT) lalu membuangnya," katanya.

Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Tiiga pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved