2 Tersangka Penyelundupan Senjata Api Diserahkan Polisi ke Kejari Jayawijaya

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:38 WIB
“Melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga ditemukan jaringan baru yakni LLT (42) yang juga merupakan penyalur amunisi untuk diserahkan kepada KKB,” jelasnya.

Baca Juga: Perahu Berpenumpang 6 Pemancing Terguling di Pantai Batang, 5 Selamat 1 Hilang.

Kini Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

“Selanjutnya, dua tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content