2 Tersangka Penyelundupan Senjata Api Diserahkan Polisi ke Kejari Jayawijaya

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:38 WIB
“Melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga ditemukan jaringan baru yakni LLT (42) yang juga merupakan penyalur amunisi untuk diserahkan kepada KKB,” jelasnya.

Baca Juga: Perahu Berpenumpang 6 Pemancing Terguling di Pantai Batang, 5 Selamat 1 Hilang.

Kini Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

“Selanjutnya, dua tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!