2 Tersangka Penyelundupan Senjata Api Diserahkan Polisi ke Kejari Jayawijaya

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:38 WIB
loading...
2 Tersangka Penyelundupan...
Sat Reskrim Polres Yalimo menyerahkan dua tersangka dengan perkara penyelundupan senjata api dan amunisi beserta barang buktinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. (Ist)
A A A
JAYAWIJAYA - Sat Reskrim Polres Yalimo menyerahkan dua tersangka dengan perkara penyelundupan senjata api dan amunisi beserta barang buktinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya .

Dua tersangka dan barang bukti tersebut diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Res Yalimo Tanggal 29 Juni 2022. Penyerahan 2 tersangka setelah berkas dinyatakan P21.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono, bersama Kanit Tipidkor Ipda Suhardin.

Dijelaskan, tersangka yang diserahkan yakni AN (30) dan LLT (42), serta barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 615 butir amunisi tajam dan 2 buah magazen.

“Ini merupakan hasil dari penangkapan atas dua tersangka dilakukan pada saat personel Polres Yalimo sedang mengadakan Razia, Rabu (29/10) beberapa waktu waktu lalu di depan Mako Pospol Elelim terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Kamal, anggota yang tengah melakukan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda Verza warna Putih tanpa nopol milik pelaku. Setelah itu anggota langsung mengarahkan pelaku ke dalam Pospol Elelim untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN (30), anggota berhasil menemukan dua buah jeriken lima liter yang berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api pistol rakitan jenis FN yang juga diisi dalam jeriken serta dua magazen senjata api jenis V2 Sabhara dan magazen SS1," sebut Musthofa.

Baca: Memalukan! 10 Pendekar Silat di Tuban Keroyok 2 Pelajar SMA.

Dijelaskan, amunisi magazen dan satu pucuk senjata api tersebut diketahui akan diserahkan kepada KKB Wilayah Nduga pimpinan Jenderal Egianus Kogoya. Namun sebelum hal tersebut terjadi, AN telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga ditemukan jaringan baru yakni LLT (42) yang juga merupakan penyalur amunisi untuk diserahkan kepada KKB,” jelasnya.

Baca Juga: Perahu Berpenumpang 6 Pemancing Terguling di Pantai Batang, 5 Selamat 1 Hilang.

Kini Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

“Selanjutnya, dua tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)