Muncul Klaster Baru, PKM Semarang Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

Senin, 06 Juli 2020 - 05:49 WIB
Hendi menuturkan, pada penerapan PKM jilid 4 sebelumnya, Pemkot telah memberikan kelonggaran-kelonggaran. Namun, hasil pemberlakuan PKM jilid 4 belum sesuai yang diinginkan.

Oleh sebab itu, pihaknya menekankan agar warga bisa memanfaatkan kelonggaran dengan bijak. Pasalnya, masih ada yang belum memahami kelonggaran, buktinya saat patroli masih ada yang ribut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr Abdul Hakam mengungkapkan terdapat klaster baru COVID-19 di Kota Semarang yang tersebar di tiga perusahaan. Dan saat muncul kasus corona tersebut, perusahaan tersebut langsung ditutup.

"Klaster ini lebih besar dari klaster Pasar Rejomulyo (Pasar Kobong). Kita sebut saja di perusahaan A ditemukan 47 kasus, perusahaan B ada 24 kasus dan di perusahaan C ada 100-an kasus positif COVID-19," beber Hakam.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!