Ibu dan Anak Gadis di Subang Dibunuh Tanpa Busana, 14 Bulan Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 20:23 WIB
Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya tidak bisa asal menuduh tanpa alat bukti dan harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Hal itu pula lah yang menurutnya menjadi kendala penyidik dalam menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak gadisnya itu.

Baca juga: Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Ditemukan Tanpa Busana dalam Mobil Berbelit-belit

"Memang pembuktian tersebut harus selaras untuk tidak mendiskriminasi atau menuduh seseorang tanpa alat bukti dan keterkaitan sesuai UU tersebut. Inilah yang perlu kami dudukan, sehingga memang (menjadi) kendala dalam penyelidikannya," jelasnya.

Ibrahim menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 122 orang dan 216 alat bukti dalam upaya pengungkapan. Meski ratusan saksi dan alat bukti telah diperiksa, namun pihaknya masih perlu melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka.

"Kami akan berupaya dengan kondisi yang ada melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap perkaranya berdasarkan dengan norma aturan yang ada," katanya.

Beberapa waktu lalu, Polda Jabar sempat mengamankan seseorang berinsial Sis yang diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan sadis itu terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!