Peras Mantan Kades Rp250 Juta, Oknum LSM Disergap Polisi di Rumah Makan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:44 WIB
Baca: Resahkan Warga, 7 Gadis dan 2 Pria Penghuni Kos Digerebek Petugas Gabungan.

Kepolisian terus mendalami kasus yang membelit oknum LSM ini. Istri dan anak tersangka yang dibawa saat melakukan pemerasan akan bersaksi di depan penyidik.

"Istrinya saat ini masih menjadi saksi. Iya, tidak menutup kemungkinan bisa saja ikut terjerat, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Teguh.

Baca Juga: 13 Napi Berisiko Tinggi dari Jambi di Pindah ke Nusakambangan.

Tersangka yang saat ini telah mendekam di Polres Bengkulu Utara, terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 Tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!