Tergiur Upah Besar, Petani Sayuran di Lembang Nekat Alih Profesi Jual Sabu
Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:30 WIB
Dirinya mengenal D karena sebelumnya pernah beli sabu ke D. Sebelumnya, HT mengaku hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar. Namun karena diiming-imingi uang besar, akhirnya tergiur mengingat mengandalkan hasil jual sayur tidak seberapa dan butuh waktu lama.
"Dulunya saya pemakai saja. Kalau mengedarkan baru dua kali dan dapat upah Rp20 juta," sebutnya.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.
Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.
"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," sebutnya.
"Dulunya saya pemakai saja. Kalau mengedarkan baru dua kali dan dapat upah Rp20 juta," sebutnya.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.
Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.
"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," sebutnya.
(msd)
Lihat Juga :