Rampok dan Bunuh Korban, Pria Empat Lawang Ditangkap di Pagaralam

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:14 WIB
Pria berinisial MM (32), warga Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap polisi karena terlibat perampokan dan pembunuhan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Pria berinisial MM (32) ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang, saat melakukan pelarian di wilayah Pagaralam. MM yang merupakan warga Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi buron polisi karena terlibat pembunuhan dan perampokan.



MM telah dua tahun menjadi buron polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin, MM terlibat kasus perampokan dan pembunuhan bersama rekannya berinisial MZ (40).

MZ berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Empat Lawang. "Perbuatan tersangka ini terjadi pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, yang berawal saat korban sedang mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi," ungkap Tohirin.





Kemudian datang kedua pelaku menghampiri korban, dangan modus meminta diantarkan ke Jalan Poros, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan upah Rp35 ribu. Sesampainya di TKP, pelaku MZ langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke leher korban, sembari mengancam supaya menghentikan motornya.

"Pelaku MZ menusuk dada korban sebanyak dua kali. Disusul pelaku MM juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.

Kemudian, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor warna hitam milik korban. "Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian dada korban, dan luka sayatan di bagian leher akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," jelasnya.



Dijelaskan Tohirin, penangkapan terhadap MM berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka pembunuhan dan perampokan bersembunyi di kontrakan, yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam.

Mendapat informasi itu, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, langsung melakukan penyelidikan dan langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penangkapan, MM mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilumpuhkan. MM dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content