Gudang Tas di Pademangan Dirampok, Kerugian Hampir Setengah Miliar

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:44 WIB
Dari penangkapan SB, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan lalu mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AR, KM, dan WN di tempat yang berbeda.

Baca juga: Korban Perampokan di Ciracas: Pelaku Seperti Sudah Merencanakan

Berdasarkan keterangan, satu pelaku merupakan kuli atau buruh angkut yang biasa bekerja di lokasi sekitar, sementara tiga pelaku lainnya diketahui merupakan pengangguran. "Aksi ini dimulai dari si KM sebagai kapten," ujar Happy.

Polisi menyita barang bukti 3 gembok, 1 tang penjepit, 1 obeng, 1 palu, 2 ponsel, dan satu mobil Isuzu boks putih.

Empat pelaku dijerat pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E karena dilakukan dua orang lebih kemudian melakukan pengrusakan terhadap gembok. "Tapi, yang satu kami kenakan junto 55 yaitu turut serta. Tiga orang ancaman hukumannya 9 tahun. Yang turut serta karena perannya berbeda ancamannya 7 tahun," kata Happy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!