Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:46 WIB
Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara.Foto/dok
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati , Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 16 tahun penjara. Terdakwa dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.
Baca juga: Sidang Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.
Baca juga: Sidang Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti
Lihat Juga :