Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:46 WIB
JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. "Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, saksi dan keterangan yang dihadirkan dalam sidang dianggap sia-sia. "Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," terangnya.

Dia menambahkan, pekan depan pihaknya bakal melakukan nota pembelaan atau pledoi. Dia berharap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa.

"Ini (tuntutan) gak memakai sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya. Kita ukur saja dimana ini satu-satunya kasus pemerkosaan, korban buka baju sendiri dan chat mesra terdakwa, ini dituntut berat," ujarnya.

Penasihat hukum korban, Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Sebab, tuntutan itu sesuai dengan apa yang ada selama ini ada di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dakwaan dari JPU. Dia berharap, majelis hakim , Sutrisno memutus yang seadil-adilnya. "Semoga, hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU," katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!