Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika
Minggu, 09 Oktober 2022 - 20:41 WIB
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya karena terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari perencanaan, penghubung, mutilasi menggunakan parang, pembakaran mobil hingga menerima uang hasil rampokan dari korban,” bebernya.
Kapolres menegaskan, polisi akan menegakkan hukum termasuk pihak-pihak yang terlibat membantu menyembunyikan pelaku.
“Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, 365 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
(nic)
tulis komentar anda