Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika

Minggu, 09 Oktober 2022 - 20:41 WIB
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa parang, satu unit sepeda motor beserta kuncinya, jam tangan, cincin dan kalung serta uang tunai senilai Rp1,9 juta.

Baca juga: Terungkap! Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika Libatkan Oknum TNI

“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya karena terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari perencanaan, penghubung, mutilasi menggunakan parang, pembakaran mobil hingga menerima uang hasil rampokan dari korban,” bebernya.

Kapolres menegaskan, polisi akan menegakkan hukum termasuk pihak-pihak yang terlibat membantu menyembunyikan pelaku.

“Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, 365 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!