2 Aktor Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Jadi Tersangka

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:06 WIB
(Baca juga: Kota Malang Zona Merah, 2 Orang Reaktif Langsung Diisolasi )

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemic COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," tegasnya.

"Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani meminta pelaku pembalakan liar ditindak tegas, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya," pungkas Sustyo.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!