2 Aktor Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Jadi Tersangka
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:06 WIB
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.
(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP. Sungai Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201 Mepawah, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," tegasnya.
(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP. Sungai Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201 Mepawah, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," tegasnya.
Lihat Juga :