18 Unggas Bernilai Ratusan Juta, Gagal Diselundupkan ke Maluku

Minggu, 05 Juli 2020 - 10:01 WIB
Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 87/Kpts/PK.320/I/2016 tentang Provinsi Maluku Utara bebas dari penyakit Avian Influenza pada unggas. Dan juga diperkuat dengan larangan pemasukkan unggas hidup ke provinsi tersebut, sesuai Pergub Maluku Utara No. 17/2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan dan peredaran unggas di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Secara rinci Donni juga menjelaskan, unggas yang ditahan berjenis philipine sebanyak 11 ekor dan bangkok sebanyak tujuh ekor, harganya dapat mencapai Rp100 juta. Modus penyelundupan ayam tersebut dilakukan dengan cara dibungkus menggunakan karung dan kantong plastik dengan bantuan buruh bagasi kapal.

(Baca juga: Dini Hari, Gempa Bermagnitudo 5.3 Guncang Malang dan Blitar )

Sementara untuk modus penyelundupan unggas yang juga berhasil digagalkan dua hari sebelumnya sedikit berbeda. Yakni, jenis alat angkutnya adalah KMP. Dalente Woba, menuju Tobelo, Maluku Utara.

Upaya penyelundupan dengan menggunakan perahu kecil ini, untuk menghindari pantauan petugas. Namun dengan kerjasama dan kesigapan tim pengawas domestik, 13 ekor unggas pun berhasil digagalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!