Integrasi Transportasi Massal Optimalkan Konektivitas Antarmoda di Jakarta

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 10:34 WIB
Berdasarkan Pergub Nomor 733/2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp2.500 yang dikenakan pada awal perjalanan, dan tarif jarak Rp250/km yang dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.

Bila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp10.000 maka pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp10.000. Sedangkan, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp10.000, maka pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalananya.

Skema tarif integrasi ini menggunakan metode perhitungan kombinasi tarif dasar dan tarif jarak yang memerlukan data perjalanan yang merekam titik awal hingga titik akhir, serta durasi perjalanan dari setiap pengguna.

Setiap satu kartu uang elektronik atau aplikasi JakLingko hanya dapat digunakan oleh satu orang pengguna. Perekaman data perjalanan dimulai pada saat pengguna memulai perjalanannya dengan melakukan tap in (start) dan diakhiri pada saat pengguna tiba di tujuan dengan melakukan tap out (stop).

Tap in dan tap out dapat dilakukan di stasiun, halte, atau pada armada bus untuk layanan non-BRT dan mikrotrans.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!