Unggah Video Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, LPSK Sebut Kelvin Dijemput Polisi Intel dan di BAP

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:23 WIB
LPSK saat mendampingi Kelvin di Polres Malang. Foto: Saif/SINDOnews
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Satreskrim Polres Malang, untuk mendampingi Kelvin, remaja pengunggah tragedi Kanjuruhan yang sempat viral di media sosial.

Kelvin sempat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan BAP di Satreskrim Polres Malang, karena videonya di Pintu 13 viral. Dalam video itu, Aremania terjebak tidak bisa keluar, sehingga banyak yang meninggal.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, Kelvin dijemput polisi intel, pada Senin 3 Oktober 2022. Kemudian, dia dibawa ke Polres Malang, untuk dilakukan BAP.





"Kelvin dijemput Intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022, dari jam 16.00 WIB hingga jam 18.00 WIB. Namun, Kelvin tidak dilakukan penahanan, hari itu juga dia dipulangkan kembali," katanya, Jumat (7/10/2022).

Hari ini, pihak LPSK menemani Kelvin ke Satreskrim Polres Malang, untuk meminta ponselnya yang sempat dipinjam oleh penyidik Polri. Lebih lanjut, Edwin menyayangkan pemeriksaan oleh polisi ini.



"Kami sangat menyayangkan, karena tidak adanya surat panggilan saat Kelvin diperiksa," sambungnya.

Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 10 korban dan saksi terkait tragedi Kanjuruhan yang meminta perlindungan kepada LPSK. Pihak LPSK juga telah berkomunikasi dengan suporter Aremania, dan pihak rumah sakit.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content