Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu. “Dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya,” ujarnya.

Dalam forum rapat Komisi Fatwa tersebut, pihaknya melibatkan unsur-unsur ormas mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan berbagai ormas lainnya agar keputusannya bisa lebih berbobot, lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Akhirnya dari permusyawaratan itu menyepakati permainan tersebut (capit boneka) adalah haram,” tegasnya.

Baca juga: MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Yusuf menegaskan, keputusan tersebut diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah terkait anaknya yang sudah kecanduan memainkan permainan tersebut. Anak-anak menghabiskan uang jajan untuk permainan untung-untungan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!