Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
“Permainan capit boneka sudah banyak tersebar di berbagai pelosok desa, dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Fatwa MUI usaha capit boneka segera tutup.

Baca juga: Putus Cinta, Pemuda Jepara Sebarkan Foto dan Video Bugil Pacar di Medsos

Menanggapi Fatwa Haram Capit Bone, salah seorang pemilik warung Sriningsih mengaku tidak ada masalah, karena orang hanya datang menawarkan lalu saya terima karena di dalamnya dapat keuntungan.

“Kalau dilarang saya kembalikan kepada yang punya boneka, saya tidak punya tanggapan apa-apa, tidak ada masalah kalau ada larangan, tinggal dikembalikan kepada pemilik boneka,” tuturnya.

Dia mengaku, dalam usaha itu pihaknya menerima pembagian hasil sebanyak 10 persen. Dia mengaku yang main capit boneka mulai dari anak-anak hingga orang tua.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!