Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
Permainan anak capit boneka yang terpampang di salah satu warung milik warga Purworejo. Diketahui MUI setempat mengeluarkan fatwa haram atas capit boneka. Foto: iNewsTV/Joe Hartoyo
PURWOREJO - Pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah tentang capit boneka atau claw machine membutuhkan waktu satu minggu.

Diketahui, MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka.



Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengungkapkan, fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang.

Baca juga: Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya

“Setelah melalui perdebatan panjang, pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!