Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
loading...
Haramkan Permainan Capit...
Permainan anak capit boneka yang terpampang di salah satu warung milik warga Purworejo. Diketahui MUI setempat mengeluarkan fatwa haram atas capit boneka. Foto: iNewsTV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah tentang capit boneka atau claw machine membutuhkan waktu satu minggu.

Diketahui, MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka.

Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengungkapkan, fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang.

Baca juga: Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya

“Setelah melalui perdebatan panjang, pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI,” katanya.

Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu. “Dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya,” ujarnya.



Dalam forum rapat Komisi Fatwa tersebut, pihaknya melibatkan unsur-unsur ormas mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan berbagai ormas lainnya agar keputusannya bisa lebih berbobot, lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Akhirnya dari permusyawaratan itu menyepakati permainan tersebut (capit boneka) adalah haram,” tegasnya.

Baca juga: MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Yusuf menegaskan, keputusan tersebut diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah terkait anaknya yang sudah kecanduan memainkan permainan tersebut. Anak-anak menghabiskan uang jajan untuk permainan untung-untungan ini.

“Permainan capit boneka sudah banyak tersebar di berbagai pelosok desa, dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Fatwa MUI usaha capit boneka segera tutup.

Baca juga: Putus Cinta, Pemuda Jepara Sebarkan Foto dan Video Bugil Pacar di Medsos

Menanggapi Fatwa Haram Capit Bone, salah seorang pemilik warung Sriningsih mengaku tidak ada masalah, karena orang hanya datang menawarkan lalu saya terima karena di dalamnya dapat keuntungan.

“Kalau dilarang saya kembalikan kepada yang punya boneka, saya tidak punya tanggapan apa-apa, tidak ada masalah kalau ada larangan, tinggal dikembalikan kepada pemilik boneka,” tuturnya.

Dia mengaku, dalam usaha itu pihaknya menerima pembagian hasil sebanyak 10 persen. Dia mengaku yang main capit boneka mulai dari anak-anak hingga orang tua.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Gelar Berkah Ramadan,...
Gelar Berkah Ramadan, Lions Club Jakarta Selatan Tulip dan NU Bagikan 3.000 Paket Sembako
Kunjungan ke Kebumen...
Kunjungan ke Kebumen dan Purworejo, Menteri Trenggono Targetkan Bangun 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved