Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
loading...
Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
Permainan anak capit boneka yang terpampang di salah satu warung milik warga Purworejo. Diketahui MUI setempat mengeluarkan fatwa haram atas capit boneka. Foto: iNewsTV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah tentang capit boneka atau claw machine membutuhkan waktu satu minggu.

Diketahui, MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka.

Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengungkapkan, fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang.



“Setelah melalui perdebatan panjang, pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI,” katanya.

Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu. “Dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya,” ujarnya.



Dalam forum rapat Komisi Fatwa tersebut, pihaknya melibatkan unsur-unsur ormas mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan berbagai ormas lainnya agar keputusannya bisa lebih berbobot, lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Akhirnya dari permusyawaratan itu menyepakati permainan tersebut (capit boneka) adalah haram,” tegasnya.



Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Yusuf menegaskan, keputusan tersebut diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah terkait anaknya yang sudah kecanduan memainkan permainan tersebut. Anak-anak menghabiskan uang jajan untuk permainan untung-untungan ini.

“Permainan capit boneka sudah banyak tersebar di berbagai pelosok desa, dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Fatwa MUI usaha capit boneka segera tutup.



Menanggapi Fatwa Haram Capit Bone, salah seorang pemilik warung Sriningsih mengaku tidak ada masalah, karena orang hanya datang menawarkan lalu saya terima karena di dalamnya dapat keuntungan.

“Kalau dilarang saya kembalikan kepada yang punya boneka, saya tidak punya tanggapan apa-apa, tidak ada masalah kalau ada larangan, tinggal dikembalikan kepada pemilik boneka,” tuturnya.

Dia mengaku, dalam usaha itu pihaknya menerima pembagian hasil sebanyak 10 persen. Dia mengaku yang main capit boneka mulai dari anak-anak hingga orang tua.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2551 seconds (0.1#10.140)