Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta Berlangsung 5 Menit, Dedi Mulyadi Tak Hadir

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:31 WIB
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya selitar 5 menit.

Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.



Baca juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Anne, Postingannya di Medsos Diserbu Netizen


"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,"tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!