Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta Berlangsung 5 Menit, Dedi Mulyadi Tak Hadir
Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:31 WIB
"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,"tuturnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dia akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,"tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.
Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dia akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,"tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.
Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
(nic)
tulis komentar anda