Hanya Hitungan Menit, Sindikan Curanmor Ini Berhasil Bawa Motor Korban
Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:25 WIB
Setelah mendapatkan motor, pelaku selanjutnya menjual pada seseorang yang sudah dikenal secara langsung.
Setiap motor di jual dengan harga bervariasi antara Rp1 juta-Rp 2,5 juta, tergantung jenis dan model motor. (Baca juga: Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku)
Uang hasil penjualan motor dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan komplotan ini. Sebab dari mereka juga melakukan curanmor di daerah lain,” paparnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Setiap motor di jual dengan harga bervariasi antara Rp1 juta-Rp 2,5 juta, tergantung jenis dan model motor. (Baca juga: Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku)
Uang hasil penjualan motor dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan komplotan ini. Sebab dari mereka juga melakukan curanmor di daerah lain,” paparnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda