Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy: Peran Pelaku Sangat Sentral
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:07 WIB
TANJUNG SELOR - Pengadilan Negri Tanjung Selor mendapatkan apresiasi penuh dalam menjalankan proses hukum oknum polisi HBS terkait kasus tambang emas ilegal.
Oknum anggota Polairud PoldaKaltara ini dinyatakan bersalah oleh PNTanjungSelor dalam perkara tambang emas ilegal.
Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PNTanjungSelor, Senin (3/10/2022) kemarin.
Hasbudi di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar Pasal 158 junctopasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," tegas Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam putusannya, terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan.
“Apresiasi untuk tim Jaksa Penuntut Umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Penyidikan terhadap Oknum Briptu Hasbudi, kami masih fokus terhadap 2 perkara lagi yaitu illegal Trading dan TPPU serta perkara melalukan usaha dikawasan hutan lindung," kata Hendy.
Baca: Garut Diguyur Hujan dan Angin Kencang, Pohon di 2 Tempat Tumbang ke Tengah Jalan.
Hendy F Kurniawan di kenal sebagai perwira Polri yang tegas dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu ketegasan nya ialah saat menjadi Kapolres di Karawang, ia tak segan- segan menembak mati para begal sadis yang nekat beroperasi di wilayahnya, "pembasmi begal" julukan Perwira yang tidak pandang bulu. tak hanya itu beliau juga mengkuak kasus mutilasi yang ada di daerah Karawang.
Hal yang sama akan ia lakukan di wilayahnya sekarang yaitu di Kalimantan Utara. Ia juga akan bertindak tegas dan tepat sasaran jika di nilai melanggar hukum yang ada di wilayahnya.
Oknum anggota Polairud PoldaKaltara ini dinyatakan bersalah oleh PNTanjungSelor dalam perkara tambang emas ilegal.
Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PNTanjungSelor, Senin (3/10/2022) kemarin.
Hasbudi di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar Pasal 158 junctopasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," tegas Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam putusannya, terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan.
“Apresiasi untuk tim Jaksa Penuntut Umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Penyidikan terhadap Oknum Briptu Hasbudi, kami masih fokus terhadap 2 perkara lagi yaitu illegal Trading dan TPPU serta perkara melalukan usaha dikawasan hutan lindung," kata Hendy.
Baca: Garut Diguyur Hujan dan Angin Kencang, Pohon di 2 Tempat Tumbang ke Tengah Jalan.
Hendy F Kurniawan di kenal sebagai perwira Polri yang tegas dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu ketegasan nya ialah saat menjadi Kapolres di Karawang, ia tak segan- segan menembak mati para begal sadis yang nekat beroperasi di wilayahnya, "pembasmi begal" julukan Perwira yang tidak pandang bulu. tak hanya itu beliau juga mengkuak kasus mutilasi yang ada di daerah Karawang.
Hal yang sama akan ia lakukan di wilayahnya sekarang yaitu di Kalimantan Utara. Ia juga akan bertindak tegas dan tepat sasaran jika di nilai melanggar hukum yang ada di wilayahnya.
(nag)
tulis komentar anda