Parah, Bapak Bejat Ini Tega Perkosa 2 Anak Gadisnya

Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:18 WIB
Pelaku sendiri sudah bercerai dengan ibu korban dan telah menikah kembali. "Kedua korban ini tinggal bersama bapak dan ibu tirinya," katanya. (Baca: Penerapan Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata di Palembang Diperketat).

Ditambahkan Alamsyah, pelaku berdalih tega melakukan tindakan pencabulan itu atas dasar khilaf, karena istrinya tidak dapat memenuhi nafkah batin pelaku.

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku juga akan dikenakan pasal pemberatan, mengingat yang bersangkutan merupakan orang tua kandung dari korban," tegasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!