2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:57 WIB
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, terdiri dari NR (15) ibu bayi, NUR (34) ibu NR, AS (28) paman NR, dan YD (17) pacar NR. Dari 4 orang ini, polisi akhirnya menangkap bidan SS dan WA.
Baca: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah
"Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Pelaku SS, WA, NUR, NR dan AS dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca: Geger, Orok Hasil Aborsi Ditemukan di Tempat Sampah
"Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Pelaku SS, WA, NUR, NR dan AS dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :