Masuk Lewat Jendela, Andika Curi 2 Ponsel Tetangga
Jum'at, 30 September 2022 - 15:34 WIB
PALEMBANG - Perbuatan yang dilakukan Andika Pranata alias Dika (38) sungguh tidak patut dicontoh. Bukannya berhubungan baik dengan warga sekitar tempat tinggalnya di Jalan Kopral Urip, Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang, Dika justru mencuri di rumah tetangganya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka diringkus anggota unit Pidum dan Teman 134 Satreskrim Polrestabes Palembang setelah korban, Eko Irawan (32), yang masih bertetangga dengan Dika melapor ke polisi.
"Dari keterangan pelaku, bahwa dia mengambil dua unit handphone saat korban sedang tidur," ujar Kompol Tri Wahyudi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, kejadian pencurian dua unit handphone milik Eko Irawan tersebut terjadi, Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 03.30 WIB. Usai mencuri, pelaku menghilang dari lingkungan sekitar untuk bersembunyi.
Dijelaskannya, pelaku Dika baru tertangkap saat Satreskrim Polrestabes Palembang mengetahui jika pelaku pulang ke rumah, Kamis (29/9/2022) kemarin. Selanjutnya langsung diringkus.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, lalu mengambil dua unit handphone merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A di saat korban tertidur pulas," ungkapnya.
Baca: Geger, Air Sungai Cilamaran Karawang Berwarna Merah Darah.
Sementara itu, pelaku Dika mengaku, bahwa memang dirinya yang melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil dua unit handphone milik korban yang sedang dicas di ruang tamu.
"Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian saya masuk ke dalam dan mengambil kedua handphone," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP saat Asyik Indehoi di Bangku Taman Tepi Jalan.
Akibat perbuatannya tersebut, Dika akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka diringkus anggota unit Pidum dan Teman 134 Satreskrim Polrestabes Palembang setelah korban, Eko Irawan (32), yang masih bertetangga dengan Dika melapor ke polisi.
"Dari keterangan pelaku, bahwa dia mengambil dua unit handphone saat korban sedang tidur," ujar Kompol Tri Wahyudi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, kejadian pencurian dua unit handphone milik Eko Irawan tersebut terjadi, Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 03.30 WIB. Usai mencuri, pelaku menghilang dari lingkungan sekitar untuk bersembunyi.
Dijelaskannya, pelaku Dika baru tertangkap saat Satreskrim Polrestabes Palembang mengetahui jika pelaku pulang ke rumah, Kamis (29/9/2022) kemarin. Selanjutnya langsung diringkus.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, lalu mengambil dua unit handphone merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A di saat korban tertidur pulas," ungkapnya.
Baca: Geger, Air Sungai Cilamaran Karawang Berwarna Merah Darah.
Sementara itu, pelaku Dika mengaku, bahwa memang dirinya yang melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil dua unit handphone milik korban yang sedang dicas di ruang tamu.
"Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian saya masuk ke dalam dan mengambil kedua handphone," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP saat Asyik Indehoi di Bangku Taman Tepi Jalan.
Akibat perbuatannya tersebut, Dika akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
(nag)
tulis komentar anda