Janda Muda Beranak 1 Tertangkap Edarkan Sabu di Hotel
Jum'at, 30 September 2022 - 15:01 WIB
"Kepada petugas, dia mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena iming-iming upah yang besar dan terdesak kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Jumat (30/9/2022).
Selain mengedarkan sabu, Adinda juga menyediakan tempat untuk mengonsumsinya di rumahnya, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Sulawesi Barat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain mengedarkan sabu, Adinda juga menyediakan tempat untuk mengonsumsinya di rumahnya, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Sulawesi Barat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(san)
Lihat Juga :