Janda Muda Beranak 1 Tertangkap Edarkan Sabu di Hotel

Jum'at, 30 September 2022 - 15:01 WIB
"Kepada petugas, dia mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena iming-iming upah yang besar dan terdesak kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Jumat (30/9/2022).

Selain mengedarkan sabu, Adinda juga menyediakan tempat untuk mengonsumsinya di rumahnya, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Sulawesi Barat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!