Janda Muda Beranak 1 Tertangkap Edarkan Sabu di Hotel
Jum'at, 30 September 2022 - 15:01 WIB
KENDARI - Seorang janda muda beranak satu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adinda Riski Maulida (18), ditangkap polisi. Adinda, dibekuk karena terlibat jaringan pengedar narkoba.
Dirinya ditangkap di hotel Kingston, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat diamankan, Adinda akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari tangan Adinda petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan berat 910 gram yang rencananya akan dijual ke wilayah Konawe.
"Kepada petugas, dia mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena iming-iming upah yang besar dan terdesak kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Jumat (30/9/2022).
Selain mengedarkan sabu, Adinda juga menyediakan tempat untuk mengonsumsinya di rumahnya, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Sulawesi Barat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Dirinya ditangkap di hotel Kingston, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat diamankan, Adinda akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari tangan Adinda petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan berat 910 gram yang rencananya akan dijual ke wilayah Konawe.
"Kepada petugas, dia mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena iming-iming upah yang besar dan terdesak kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Jumat (30/9/2022).
Selain mengedarkan sabu, Adinda juga menyediakan tempat untuk mengonsumsinya di rumahnya, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Sulawesi Barat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(san)
tulis komentar anda