Janda Muda Beranak 1 Tertangkap Edarkan Sabu di Hotel

Jum'at, 30 September 2022 - 15:01 WIB
Ilustrasi memakai sabu. Foto: Istimewa
KENDARI - Seorang janda muda beranak satu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adinda Riski Maulida (18), ditangkap polisi. Adinda, dibekuk karena terlibat jaringan pengedar narkoba.

Dirinya ditangkap di hotel Kingston, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat diamankan, Adinda akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari tangan Adinda petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan berat 910 gram yang rencananya akan dijual ke wilayah Konawe.





"Kepada petugas, dia mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena iming-iming upah yang besar dan terdesak kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Jumat (30/9/2022).

Selain mengedarkan sabu, Adinda juga menyediakan tempat untuk mengonsumsinya di rumahnya, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Sulawesi Barat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content